Kitakini.news - Selama dua jam kurang lebih, tim Ditreskrimum dan Bid PropamPolda Sumut melakukan penggeledahan serta olah TKP rumah AKBP AchiruddinHasibuan, Rabu (26/4/2023) sore.
Penggeledahan yang dipimpin langsung direktur DitreskrimumPolda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menggeledah rumah Achiruddin yang berada diJalan Guru Sinumba Raya Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.Proses penggeledahan pun dilakukan secara tertutup.
Saat memasuki kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, Tim PoldaSumut sempat terhalang karena penghuni rumah tidak menjawab.
Setelah beberapa jam penggeledahan dilakukan dan olah TKP,di tiap sisi rumah serta lokasi kejadian saat penganiayaan dilakukan, TimInafis pun berhasil mengumpulkan sampel.
Tidak itu saja, dari hasil penggeledahan petugas inafismembawa sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis air softgun yang dikemasdalam kotak.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes PolSumaryono, ini merupakan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah AKBPAchiruddin, untuk melanjutkan perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Dengan sasaran mencari barang bukti yang berkaitan kasustersebut dan beberapa item berhasil disita. Dimana sejumlah item ini, didugamengarah kepada unsur pasal dan keterangan yang disampaikan saksi pelapor danterlapor.
Dan barang bukti ini digunakan sebagai perlengkapan prosespemberkasan penyidikan.
Kombes Pol Sumaryono juga jelaskan, di samping melakukanolah TKP dan penggeledahan, pihaknya mencari cctv di area rumah. Namun, tidakdidapatkan dan hanya mendapatkan rekorder cctv yang diakui penghuni rumah sudahlama mati.
Tetapi semua itu akan diuji di laboratorium forensik untukmembuktikan pengakuan penghuni rumah.
Terkait keterangan saksi-saksi adanya senjata api Laraspanjang, Tim Polda Sumut tidak mendapatkannya. Tetapi menemukan satu bungkusair softgun yang akan di didalami oleh penyidik.
Kontributor: Azzareen