Kitakini.news - Hingga kuartal I tahun 2023 sampai April2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan 25perkara di wilayah hukumnya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos ATarigan, Rabu (27/4/2023) mengungkapkan, bahwa penghentian penuntutan sebuahperkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara berjenjang hinggaakhirnya disetujui untuk dihentikan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan25 perkara (hingga April 2023) dengan pendekatan restoratif justice berasaldari beberapa Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut.
Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatankeadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugianakibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangkadengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Dari 25 perkara yang dihentikan penuntutannya denganpendekatan RJ atau keadilan restoratif, lanjut Yos diantaranya ada perkaraKDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dankorban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaianjuga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama sertadifasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,”tandasnya.
Yos menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatankeadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dankorban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannyapemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif prosesperdamaian ini.
“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yangmemisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkanagar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,"kata Yos A Tarigan.
Kontributor: Abimanyu