Kitakini.news - Ditreskrimum Polda Sumut telah selesaimelakukan pemeriksaan kepada AKBP Achirudin Hasibuan atas kasus penganiayaanoleh tersangka AH yang merupakan anaknya terhadap korban Ken Admiral, Kamis(27/4/2023).
Pemeriksaan tersebut berlansung di gedung Ditreskrimum PoldaSumut selama 7 jam, mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. AKBPAchiruddin Hasibuan menjadi terperiksa saksi atas perbuatan tersangka AH yangmerupakan anaknya sendiri.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum PoldaSumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartatan di Mapolda. Katanya, pemeriksaanini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus penganiayaan.
Dari pemeriksaan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, Poldamenilai sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap anaknya. Selanjutnya akanditampilkan ke berkas perkara tersangka AH.
Sementara pada waktu yang sama, Polda Sumut juga memintaketerangan kepada sang korban penganiayaan bernama Ken Admiral melaluisambungan jarak jauh atau virtual.
Hal itu karena Ken merupakan mahasiswa yang menempuhpendidikan di Negara Inggris dan kini dirinya tengah melanjutkan perkuliahannyadi sana.
Kontributor: Azzareen