Kitakini.news – Tim gabungan DirektoratNarkoba Polda Sumut, Polres Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan menggagalkanpengiriman 12 kg ganja kering antar provinsi melalui Bandara Silangit, Taputpada 12 April 2023 lalu.
Penangkapan ini disampaikan dalamketerangan pers oleh Kapolres Tapug AKBP Johanson Sianturi bersama Kanit 3Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP AgusSusanto, Jumat (28/4/2023).
Kata Johanson, para Rabu (12/4/2023)lalu, ada pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dalam tiga bua kotakkardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE, dengan tujuan Jakarta, viaBandara Silangit.
Adapun tujuan pengiriman yang tertulisdi paket tersebut adalah MS dengan alamat Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, KabupatenDepok dan A dengan alamat di satu kecamatan yang sama. Serta penirimnyaberinisial A dan M, yang merupakan warga Kota Padangsidempuan.
“Setelah kita amankan barang bukti,Polres Taput langsung menjalin kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumutdan Polres Padangsidempuan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Johanson.
Satu tersangka pengirim barangtersebut atas nama Arief Mardiansa (29), warga Desa Hutaholbung, KecamatanBatangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil ditangkap oleh tim padaKamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB dari rumah yang bersangkutan.
Setelah memeriksa tersangka,petugas mendapati informasi bahwa ganja tersebut dikirim melalui kantorekspedisi Padangsidempuan pada 11 April 2023.
“Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh AhmadFauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu. Sebelum mengantar barangtersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalahnarkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas,” terang Kapolres.
Selanjutnya petugas juga mengamankan rekannyaAhmad Fauzi di Kota Padangsidempuan, dan keduanya diproses lebih lanjut atas kejahatanperedaran narkotika.
Redaksi