Kitakini.news– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak agar segera mengevaluasikinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Sebab,akhir-akhir ini banyak kasus hokum di Sumut yang melibatkan oknum polisisebagai tersangka.
Hal initentunya menjadi rapot merah bagi Kapolda Sumut dan harus menjadi bahanevaluasi bagi Kapolri.
"Sudah seharusnya Kapolri mengevaluasi Kapolda Sumut. Karenasudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di wilayahini sebagai tersangkanya. Ini pun kasus yang baru terungkap. Kapolda inisepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkancenderung euforia pencitraan,” tandas Anggota Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut III,Junimart Girsang melansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (1/5/2023).
Junimart juga menyinggung mengenai kasus penganiayaan yangdilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atasnama AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namunkasusnya baru ditindak, setelah viral di media sosial.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus initadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? wong anak perwira Polisi kok.Sebaliknya kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? apa mungkin sekelasKapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pasca kejadian? atau jangan-jangan adapembiaran, dan terungkap pamen ini menimbun solar digudang rumahnya. Iniyang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan sayaadalah sindikasi,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku tidak percayakasus penganiayaan yang kini turut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagaitersangka pembiaran itu, dapat diproses hukum secara profesional oleh PoldaSumut.
"Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntasmenyeluruh dengan profesional. Tersangka Obstructionof Justice-nya saja tidak ada, apa benar tidak ada? ini menjadi pertanyaanbesar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember2022 dan baru ditindaklanjuti sekarang, tanpa ada upaya Obstruction of Justice didalamnya," bebernya.
Selain itu, dirinya juga mengungkap mengenai kasus dugaanbunuh diri Bripka Arfan Saragih yang disebut-sebut sengaja meminum racunsianida, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp2,5miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Yang mengatakan itu bunuh diri kan polisi, bagaimanadengan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu yang dilaporkan oleh pihakkeluarga. Pihak keluarga sangat mempercayai kalau korban itu dibunuh bukanbunuh diri," tegasnya.
Selanjutnya, kasus Oknum Polisi Polsek Deli Tua berinisialBripka P yang terbukti melakukan aksi pemerasan kepada pengguna jalan, denganmodus menuduh pengguna jalan melakukan pelanggaran.
Serta 2 Kasus pedagang korban penganiayaan Preman di PasarGambir Deli Serdang yang justru menjadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.Dan kasus Tiga oknum polisi dengan inisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H,rampok sepeda motor warga pancur batu, dengan modus pengembangan perkara.
"Masih banyak lagi kalau mau kita urut, renungkan sajahanya di wilayah hukum Polda Sumut ada oknum polisi yang merampok motor warga.Belum lagi 5 oknum polisi yang mencuri barang bukti narkoba, mana peredarannarkoba dan judi juga saat ini semakin marak di Sumut. Tebang pilih penegakanhukum. Jadi sudahlah pepatah ikan busukdari kepalanya (yang diungkapkan) Kapolri kapan mau diterapkan diPolda Sumut ini, mosok saya musti bikin laporan khusus kepada Pak Presiden,” pungkasnya.
Redaksi