Kitakini.news - Seorang wanita di Kabupaten Dairi, SumateraUtara, harus berhadapan dengan polisi karena nekat melarikan/mencuri bayi berusia 3 hari dari orangtuanya. Dugaan sementara karena pelaku ingin punya anak.
Kepada petugas, wanita berinisial JB (33) ini mengaku menerima vonis dari dokter bahwa ia tidak bisa lagi melahirkan. Sehingga ia ingin merawat bayi tersebut, dan membawanya lari sebelum tertangkap oleh personel Satreskrim Polres Dairi.
Penangkapan JB berlangsung di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh setelah nekat mencuri bayi tersebut yang masih berumur 3 hari dari orang tuanya pada Kamis pekan lalu.
Kini warga kawasan Jalan Manunggal Kelurahan Sidikaang Kabupaten Dairi itu harus berurusan dengan kepolisian dan menghadapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak denganancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman bersama sejumlah personel mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Laenuaha, Kecamatan SiempatnempuHulu, Kabupaten Dairi, Rabu (21/12/2022).
Di rumah korban, Wahyudi Rahman bertemu dengankedua orang tua bayi didampingi kepala desa setempat.
Kini bayi usia satu minggu ini sudah berada dalam perawatan kedua orang tuanyadan dalam kondisi sehat. Pencurian memang sudah direncanakan dan pelakumengincar bayi perempuan.
Kepada masyarakat, Wahyudi menyampaikan agar peristiwa ini menjadi pelajaranuntuk lebih berhati - hati dan waspada agar kejadian serupa tidak terulanglagi.
Selain untuk melihat kondisi kesehatan bayi, pada kesempatan itu Kapolres jugamemberikan tali asih berupa bahan makanan kepada keluarga korban.
Kontributor: Azzareen