Kitakini.news - Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantorPT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan MedanKota, Sumatera Utara, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasamadengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Sumut, untukmendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalansebagai pengawas gudang solar ilegal.
Adapun personil yang dikerahkan dalam penggeledahan tersebutyakni penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep selama lima jam,pada Sabtu malam(29/4/2023).
Selain kantor PT Almira, penyidik polda sumut jugamenggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dengan menyita barang bukti berupakuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan danrekening koran.
Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira(ANR), turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelianBBM.
Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini Komisaris PTAlmira (ANR) telah diperiksa, sementara Direktur Utama PT Almira masih dalampencarian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,Minggu (30/4/2023), mengatakan, hal ini untuk mendalami berapa besaran imbalanjasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira.
Hadi mengakui, penyidik masih mendalami dan mensinkronkandengan keterangan lainnya. Dengan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sementara itu, AKBP Achiruddin merupakan pengawas sehinggadengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalamiharta kekayaan Achiruddin yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU.
Kontributor: Azzareen