Polri Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

- Rabu, 03 Mei 2023 08:18 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/achiruddin.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaluiPropam Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengeluarkan keputusan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) untuk AKBP Achiruddin Hasibuan.  

 

PTDH tersebut dikeluarkansetelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpinKabid Propam Poldasu Kombes Dudung, Selasa (2/5/2023).

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan,AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminalterhadap orang lain.

 

“Sebagai anggota Polri, AH telah memberiakan anakya melakukanpenganiayaan terhadap orang lain dan sangat bertentangan dengan PeraturanPolri. Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan.Maka dari itu, AH di PTDH,” ujar Kapoldasu kepada  wartawan di Medan, Selasa (2/5/2023).

 

Irjen Pol Panca juga mengungkapkan adapun yang menjadipertimbangan dijatuhkan PTDH, mengingat AH sudah 5 kali menjalani sidang dalamkasus berbeda.

 

“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran,sudah selayaknya diberhentikan. AH ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harusdiberhentikan dari anggota Polri,” imbuh Kapoldasu didampingi Wakapolda SumutBrigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono,Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid HumasKombes Hadi Wahyudi.

 

Irjen Panca juga menjelaskan bahwa sebagai anggota Polri, perbuatanAH sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya bertindak melerai danmendamaikan perkelahian.

 

“Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkanmelanggar Pasal 5,7,8,12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022 yaitumelanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketigapelanggaran ini sudah terfaktakan, maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskanyang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensiPemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” bebernya.

 

Masih kata Kapoldasu, selain di PTDH, proses pidana umum masihterus berproses. “AH juga dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHPkarena keberadaannya saat kejadian tersebut yang membiarkan atau tidakmelakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.

 

Lebih Lanjut Irjen Pol Panca menerangkan, bahwa AH jugadijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi, yakni menerima imbalan atau balasjasa dari usaha Migas yang diduga illegal.

Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral mengucapkanterima kasih kepada Kapolda Sumut, ternyata proses hukum yang dilakukan sangatlurus.

 

“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalahorang kecil. Tapi ternyata pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luarbiasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral sangat mengucapkanterima kasih kepada Pak Kapolda. Hanya Allah lah yang membalas kebaikan pakKapolda. Ini adalah muhjijat bagi saya,” ucap Elvi.

 

 

 

Kontributor: Ari


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba