Kitakini.news- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AGH, anak seorangperwira menengah berpangkat AKBP inisial AH di Polda Sumut.
“SPDP atas nama AGH telah masuk ke Kejati Sumut daripenyidik pada Ditkrimum Polda Sumut, Jumat lalu tertanggal 28 April 2023lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/5/2023).
Pimpinan melalui Bidang Pidum, imbuh mantan Kasi PidsusKejari Deliserdang itu, selanjutnya akan membentuk tim jaksa penelitiuntuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Tersangka AAGH dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351KUHPidana," pungkas Yos.
Cekcok di SPBU
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melalui KabidHumas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar kronologi peristiwadugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12/2022) pelaku bertemu dengan korban diSPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelakumelakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, KenAdmiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di KompleksTasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredarpelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, AKBP AH.
Kontributor: Abimanyu