Kitakini.news - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera UtaraIrjen pol Panca Putra Simanjuntak memecat AKBP Achiruddin Hasibuan secara tidakdengan hormat pada Selasa (2/5/2023) malam di Bid Propam Mapolda Sumut.
Keputusan ini dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuanterbukti melanggar kode etik profesi Polri, pasal 5, pasal 8, pasal 12 dan 13tentang Peraturan Perpol nomor 7 tahun 2022.
AKBP Achiruddin melanggar etika kepribadian, kelembagaan,dan etika kemasyarakatan. Tiga etika yang dilanggarkan sesuai fakta yangdilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba PoldaSumut tersebut.
Sehingga Majelis komisi kode etik memutuskan PemberhentianTidak Dengan Hormat atau PTDH.
Disamping itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca PutraSimanjuntak menjelaskan bahwa seharusnya AKBP Achiruddin Hasibuan harusmenyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Namun, dari fakta pemeriksaan komisi kode etik melihat, AKBPAchiruddin Hasibuan tidak melakukan apa yang harus dilakukan.
Kontributor: Azzareen