Kitakini.news - Selain PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan jugajadi tersangka dalam pidana umum. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen PolPanca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam, di Mapolda.
AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal DitresnarkobaPolda Sumut dikenai pasal 304 dan 5556 KUHP. Ini karena AKBP AchiruddinHasibuan terlibat adanya keberadaan saat kejadian tersebut dan ikut sertamelakukan atau pun membiarkan orang seharusnya ditolong.
Sehingga proses hukumnya sudah dilakukan dengan penetapanAKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka terkait penganiayaan yang dilakukananaknya terhadap seorang mahasiswa yakni Ken.
Kontributor: Azzareen