Kitakini.news - Sidang kode etik terhadap AKBP AchiruddinHasibuan menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH).
Ibu korban (Ken Adminral) bernama Elvi Indri didampingikuasa hukumnya, mengatakan bahwa Achiruddin dalam sidang mengakui perbuatannya.
“Sidangnya berjalan baik ya, ada beberapa hal yang diakuiAchiruddin," jelas Elvi Indri, Selasa (2/5/2023).
Elvi mengungkapkan bahwa dalam sidang itu, AKBP Achiruddinmengakui perbuatannya mulai dari pembiaran, mendukung kekerasan, hingga adanyapenodongan senjata.
“Dia (Achiruddin) mengakui semuanya tadi, dia membiarkanpenaniayaan itu, memberi semangat kepada anaknya, hingga adanya penodongansenjata itu," tambahnya.
Kontributor: Azzareen