Terdakwa Perzinahan, Putra Martono Diadili Kasus Penipuan Rp622 Juta

- Kamis, 04 Mei 2023 12:33 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG-20230503-WA0019.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Putra Martono alias David Putra (42)terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan olehPengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuansebesar Rp622 juta lebih.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelarsecara video virtual di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu(3/5/2023). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian AdhityaIzmail mengatakan perkara tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021, saatitu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit MobilMercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

"Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, korbandihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benzsudah ada," kata JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai AbdulHadi Nasution.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebutmasih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki temanyang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

"Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korbanbahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi CarsJakarta," sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa,kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yanidan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfersebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

"Nah, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs. PetrusIrwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yangtelah dibeli tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikandan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil MercedesBenz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

"Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martonomengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan totalkeseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000," ujarnya sembarimengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukumanpidana penjara paling lama empat tahun.

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuaiAbdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan ataueksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernahdihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakanmelakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidanapenjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan JuliannaPhan.

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukanupaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan MahkamahAgung.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

Hukum & Kriminal

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Hukum & Kriminal

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Hukum & Kriminal

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Hukum & Kriminal

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Hukum & Kriminal

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang