Kitakini.news - Maksud hati hendak menyelundupkan narkotikajenis sabu seberat 28 kilogram dari Kabupaten Labuhanbatu ke Kota Medan, duaorang kurir berinisial SR alias Aceh (30) warga Aceh dan Inisial RA Alias Rian(26) warga Kota Medan, mengalami kecelakaan tunggal.
Sepedamotor yang mereka tumpangi mengalami kecelakaantunggal dan tercebur ke sungai di pinggir jalan lintas sumatera, di Desa Seibuluh,Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, pada Senin(1/5/2023).
Polisi yang menerima laporan langsung mengevakuasi keduakurir narkoba dan menyita 28 kilogram narkoba jenis Sabu ke Mapolres Serdangbedagai.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres SerdangBedagai kepada keduanya, diketahui narkoba jenis sabu ini dibawa dari kotaRantauprapat Kabupaten Labuhan Batu untuk diselundupkan ke kota Medan, atassuruhan seseorang berinisial D, dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta kepadakeduanya.
Kepada petugas, keduanya juga mengakui bahwa aksi merekaini, untuk kedua kalinya mereka lakukan, dimana sebelumnya mereka juga pernahmenjemput dan mengantarkan paket serupa, dimana keduanya tidak mengetahuisecara pasti seberapa banyak paket sabu yang telah mereka bawa dan antarkan.
Saat ini petugas juga masih melakukan pendalaman, gunamencari tau jaringan narkoba dari kedua tersangka ini.
Selain mengamankan keduanya, petugas turut mengamankan 28bungkus paket berisi sabu seberat 28 kilogram, satu unit sepeda motor, dua tasransel serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Rabu(3/5/2023) mengatakan penangkapan kedua kurir ini berawal dari laporan wargayang melihat sebuah sepedamotor mengalami kecelakaan tunggal tercebut ke dalamsungai dipinggir Jalinsum.
Saat petugas patrol kepolisian tiba di lokasi kejadianmereka mencurigai keduanya yang membawa tas ransel besar dan ternyata puluhanbungkusan narkoba yang hendak dibawa ke Medan.
Kedua tersangka berhasil diamankan dan satu orang lagimelarikan diri. Saat ini keduanya masih ditetapkan sebagai kurir dan pihaknyamasih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang dibalik pengiriman 28bungkus sabu dengan berat 28 kilogram ini.
Saat ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduakurir narkoba ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Keduanyadipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat1, Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika denganancaman hukuman mati.
Kontributor: Azzareen