Kitakini.news – Hanya karena tidak senang ditegur, dua orangbernama Sumarwan (66) dan Ridho (29) warga Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi,Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menganiaya seorang polisi danadiknya, pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 11.40 WIB.
Kedua korban yakni Aipda Ilham Kurniawan (39), Bintara IntelPolsek Medan Timur dan adiknya Irsan Hidayat (36), warga Jalan Masjid Taufik,Gang Arsitek 1. Sedangkan dua pelaku diduga pecandu narkoba membacok korbandengan parang.
Peristiwa berawal saat korban Aipda Ilham berpapasan denganpelaku bernama Ridho di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi.
Saat itu korban melihat dan menegur pelaku yang tengahmembawa goni. Ia pun mengingatkan agar tidak membuat onar di lingkungan tempattinggalnya. Hal itu terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
“Diduga karena tidak senang, pelaku Ridho kemudian pulang kerumahnya dan keluar lagi sambil membawa parang,” ujar Kapolsek Medan Timur,Kompol Rona Tambunan, Kamis (4/5/2023).
Setelah keluar dan membawa parang lanjut Rona, pelakumengejar dan membacok ke arah leher korban, namun berhasil ditangkis dengantangan kiri oleh korban, yang mengakibatkan luka robek di bagian ibu jarinya.
Melihat abangnya mengalami kekerasan, sang adik bernama IrsanHidayat berusaha mengejar pelaku. Namun saat pengejaran, ia malah bertemudengan ayah Ridho bernama Sumarwan, yang sedang mengayuh becak.
Antara Irsan dan Sumarwan pun sempat terjadi adu mulut hinggaberakhir dengan tindakan penganiayaan.
Akibatnya, Irsan mengalami sejumlah luka robek di bagianpunggung dan jari tengah karena terkena tebasan senjata tajam.
Usai kejadian, polisi pun mengamankan dua pelaku pembacokanterhadap anggota Polri dan adiknya.
“Iya kita mengamankan 2 pelaku atas nama M Ridho yangmembacok anggota saya, kemudian Sumarwan, yang merupakan ayah Ridho yangmelakukan pembacokan terhadap adik kandung dari Aipda Ilham Kurniawan.Tersangka Ridho kami amankan dari Jalan Dwikora, Desa Pematangjohar, KecamatanLabuhanfeli, Kabupaten Deliserdang, enam jam setelah kejadian," pungkasKompol Rona Tambunan.
Lebih lanjut kata Kapolsek Medan Timur, terhadap pelaku Ridhodiancam dengan pasal 351. Sedangkan ayahnya diancam dengan pasal 170 Jo 351KUHPidana.
Redaksi