Kitakini.news - Polres Padangsidempuan sedang melalukanpenyelidikan kwitansi parkir ilegal yang dilakukan pelaku pungutan liar(pungli) ke sejumlah titik di kota tersebut.
Hal itu disampaikan Kompol Maju Harahap selaku Ketua SiberPungli Kota Padangsidempuan, Kamis (4/5/2023).
“Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terimakasih bang atasinformasinya,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Padangsidempuan, HasanuddinSipahutar menyampaikan bahwa bukti yang beredar merupakan hal yang benar.
“Saya rasa itu hasil investigas wartawan di lapangansehingga terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang ber-stempelDinas Perhubungan setempat di beberapa titik yang syarat pungli,” ucapnya.
“Polres Padangsidempuan wajib memanggil dan memeriksa haltersebut, karena restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi ini,"ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis,bukan kwitansi baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudianperaturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan AsliDaerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.
Kontributor: Efendi Jambak