Kitakini.news- Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwakliennya telah mengalami kerugian ternyata bertolak belakang dengan faktanya.Sebab, kerugian Rp100 juta tersebut faktanya telah dikembalikan.
Hal itu disampaikan mantan DPRD Sumut Indra Alamsyah kepadawartawan, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan pengembalian uang tersebut sebelumdirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Pada bulan April 2022, saya dilaporkan karena dituduhmelakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itumerupakan uang DP untuk pembelian mobil Truk," katanya.
Meskipun begitu, sambung Indra, di bulan Agustus 2022 dirinya beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekeningRosmala Sebayang sebesar Rp100 juta.
"Mirisnya, pada bulan Oktobersaya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisiRosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," ujarnya.
Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan haltersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Biarlahnanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itutidak tidur. Yang benar pasti benar," sebutnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembaliankerugian tersebut.
"Benar, kerugian Rp100 juta telah dikembalikanoleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 jutake rekening atas nama korban," katanya.
Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata jugadilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu didugamelakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.
Laporan itu tertuang dengan nomor:LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 denganpelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 09 Desember 2022, Polda Sumutmelimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidikPolrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kalimemanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan. Namun,Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidikSatreskrim Polrestabes.
Diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2021, terlaporRosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uangdibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepadaterlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan,sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dariterlapor.
Kontributor: Abimanyu