Kitakini.news - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka Apelaku penganiaya Ken, melaporkan penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut keMabes Polri.
Hal tersebut terkait berita acara saksi Ken yang keluar,sehingga tersangka A keberatan atas dugaan adanya ketidakberpihakan danprofesional sebagai penyidik.
Melalui kuasa hukumnya Ali Piliang, hal tersebut disampaikannya di Mapolda Sumut pada Jumat (5/5/2023) siang, saat memenuhipanggilan mendampingi kliennya tersangka A, untuk kelanjutan prosespenyelidikan.
Sejauh ini, kuasa hukum Aditya keberatan atas penghentianlaporannya yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Dimana,ada ketidaksesuaian waktu penetapan tersangka dan penghentian laporan Adit.
Ali jelaskan kejanggalan itu yakni surat penghentianpenyidikan kliennya baru diterima pada tanggal 29 April 2023. Padahal pertanggal 26 April sudah dihentikan laporan Adit. Saat itu pihaknya belummenerima laporan penghentian dia.
Sedangkan Adit mempunyai bukti visum atas pelaporannya keKen, Namun, dibilang tidak cukup bukti.
Kontributor: Azzareen