Kitakini.news - Polres Asahan Sumatera Utara menangkap 10orang pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak dibawah umur yang masih berstatuspelajar.
Kedua korban diperkosa secara bergiliran selama dua hari didua lokasi yang berbeda. Kedua korban masih berusia 12 dan 16 tahun.
Kesepuluh pelaku yang ditangkap itu adalah RK, SP, DS, FR,AG, YD, S, JM, JH dan R. Dua dari sepuluh pelaku ternyata masih anak di bawahumur. Keseluruhan pelaku dan korban merupakan penduduk yang sama, yakni tinggaldi Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sementara dua orang korban mereka adalah AG (12) yang masihduduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar, dan TA (16) masih berstatus pelajarSekolah Menengah Pertama.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hahusunan Marpaung, Jumat(5/5/2023) menjelaskan korban dicekoki minuman keras dan dijanjikan akan diberisejumlah uang. Saat korban mabuk, para pelaku memerkosa keduanya secarabergiliran.
Kejadian tersebut pertama sekali terjadi pada hari Jumat,tanggal 14 April 2023 di sebuah lokasi di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane,Kabupaten Asahan.
Kedua korban dicekoki minuman keras, dan selanjutnyadiperkosa secara bergiliran dan pada keesokan harinya kedua korban di bawa kesebuah kos- kosan di Kisaran dan pemerkosaan kembali terjadi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti pakaian korbandan botol minuman keras. Terhadap kesepuluh pelaku dilakukan penahanan denganancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen