Kitakini.news - Seorang pelaku pencurian sempat tak sadarkandiri usai dihantam pakai tabung gas elpiji 3 kilogram oleh korbannya.
Pelaku kemudian dalam kondisi bersimbah darah laludiserahkan ke aparat kepolisian untuk jebloskan ke penjara.
Kasus pencurian meteran air di Kota Pematangsiantar belakanganmemang tengah menghantui sejumlah masyarakat kota itu.
Di tengah masyarakat persoalan kemalingan alat untukmenghitung tagihan air yang disebut juga dengan nama flow meter air, kerap jadipergunjingan.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurungmelalui Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani menuturkan, pelaku pencurian yangtertangkap bernama Ade Ipan (29), warga Jalan Pattimura, Tomuan, KotaPematangsiantar.
Lizar mengutarakan, pelaku dipergoki ketika mencopot flowmeter air di rumah korban Gilbert Madi Sidabariba di Jalan Melanthon Siregar,pada Sabtu, 06 Mei 2023.
Pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial JPSyang sedang diburu pihak kepolisian.
“(Korban) yang mengetahui kejadian pencurian tersebut danlangsung keluar dari rumahnya dengan membawa sebuah tabung gas dan langsungmemukulkan tabung gas tersebut kearah pelaku,” ujarnya.
Pukulan yang mendarat di bagian kepala yang mengakibatkanpelaku langsung pingsan. Sedangkan rekannya langsung melarikan diri darilokasi.
Lizar menyampaikan kedua pelaku dalam menjalankan aksinyamenggunakan sepeda motor Honda Vario 125 yang tidak terpasang plat polisi sertasebuah kunci inggris untuk membuka meteran air. Kedua barang bukti ini telahdiamankan polisi.
Selain itu polisi juga mencium aksi para pelaku mencurimeteran air tidak dilakukan hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali disejumlah lokasi. Indikasi ini dibuktikan dari temuan meteran yang tersimpan didalam bagasi sepeda motor pelaku.
“Pelaku juga telah melakukan pencurian meteran air daribeberapa lokasi yang berbeda dan dari dalam bagasi sepeda motor pelakuditemukan 12 meteran air hasil pencurian sebelumnya,” ujar Lizar.
Ia menambahkan, dari belasan meteran air tersebut sudah adadelapan orang warga termasuk Gilbert Madi Sidabariba yang merupakan korbanpencurian yang terdata pihaknya. Jumlah kerugian akibat peristiwa ini mencapaiRp5,2 juta.
“Pelaku (Ade Ipan) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH-Pidanatentang tindak pidana pencurian,” tangdasnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung