Kitakini.news - Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa M Darwis dan Wisma SartikaMeliala (berkas terpisah) dengan hukuman selama 9 tahun 4 bulan penjara karenamemiliki 100 butir pil ekstasi. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang virtual diPengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023).
"Meminta kepada majelis hakim agar menghukumkedua terdakwa dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider3 bulan penjara," tuntut JPU Erning Kosasih.
JPU mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana.
Erning mengatakan hal yang memberatkan keduaterdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan peredarannarkoba, dan merusak generasi bangsa.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa, mengakuikesalahannya," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, KetuaMajelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang memberikan waktu kepada keduaterdakwa untuk melakukan pembelaan (peledoi) selama sepakan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bermuladari personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakattentang adanya peredaran narkotika di Jalan Letjend Jamin Ginting, KelurahanRambung Barat Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, Sumut.
Kemudian pada 29 Januari 2023 sekira pukul 19:00WIB, personel Polda Sumut tersebut menghubungi Darwis untuk memesan (undercoverbuy) sebanyak 100 butir ekstasi dengan harga Rp160 ribu perbutir.
Pada tanggal 31 Januari 2023, Darwis menghubungi TM(dalam lidik) untuk mengambil ekstasi tersebut. Lalu, Darwis dan Wisma bertemudengan calon pembeli yang telah sepakat bertemu di lokasi yang sudahditentukan.
Namun; sampai di lokasi pihak personelDitresnarkoba Polda Sumut meringkus kedua terdakwa tersebut. Mereka pun dibawaboyong ke kantor polisi untuk dimintai keterangan bersama barang bukti.
Kontributor: Abimanyu