Kitakini.news - Nekat mencuriperhiasan majikannya, terdakwa Wahyuni Aritonang (35) menjadi pesakitan danmenjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa PenuntutUmum (JPU) Rocky Sirait menghadirkan dua saksi korban yaitu Eva Dolok Saribudan Unggul Manurung yang merupakan pasangan suami istri.
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala, saksiEva memberikan keterangan. bahwa terdakwa Wahyuni sudah bekerja sebagai AsistenRumah Tangga (ART) di rumahnya selama satu tahun tiga bulan.
Lanjut Eva, ia mengetahui bahwa emasnya hilang saat hendakmengenakan perhiasan tersebut."Desember tanggal 27, saya berniat mau pake barang (emas) itu, pas lihatgadak barang itu. Saya curiga sama dia, karena cuma kami bertiga di rumah, pasditanya pelan-pelan dia mengaku tidak tahu," beber Eva.
Menurut Eva, terdakwa mengambil perhiasannya sekitar bulan 11tahun 2023. Wahyuni mengambil emas tersebut secara sekaligus.
"Diambilnya sekaligus, barangitu di dalam dompet dimasukkan dalam plastik disimpan di lemari di kamarsaya," ucapnya.
Mulanya korban tak mendapat hasil memuaskan, namun Eva dansuaminya terus menanyakan perhiasan tersebut kepada Wahyuni meski ART itu tetapmengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut.
Kesal karena barang berharganya tidak ditemukan, Eva punmembawa terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan denganbantuan pihak kepolisian. "Di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan, disitulahdia mengaku," pungkasnya.
Usai mendengar keterangan dari saksi korban, Majelis hakimlantas menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan emas yang diambilnyatersebut. "Saya kasih ke Pipi, saya sudah anggap Pipi kakak saya,"kata Wahyuni menjawab pertanyaan hakim.
Dirasa cukup menerima keterangan saksi dan terdakwa, Majelishakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalamdakwaanya mengatakan sekira tahun 2021 terdakwa bekerja sebagai Asisten rumahtangga dirumah majikannya yaitu saksi Eva Dolok Saribu (saksi korban) di JalanPendidikan No 39, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
"Semenjak terdakwa bekerja dirumah, saksi korban jugamenetap dirumah dan selama menetap dirumah saksi korban hampir setiap harinyayaitu pagi sampai siang hari terdakwa bersama orangtua saksi korban yangdipanggil Oppung (umur sekitar 88 tahun) berada dirumah sedangkan saksi korbanbersama suami (saksi Unggul Manurung) pergi bekerja dan pulang sore atau malamsetiap harinya," kata JPU.
Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 10.00WIB, terdakwa sendiri berada dirumah saksi korban bersama Oppung sedangmembersihkan rumah tepatnya dikamar depan, namun saat terdakwa membersihkankamar saksi korban lalu melihat sebuah bungkusan plastik berada dibalik lemaridisamping tempat tidur.
Selanjutnya terdakwa tertarik melihatbungkusan plastik tersebut lalu mengambil bungkusan plastik tersebut denganmenggunakan sapu.
"Setelah berhasil mengambilnya, kemudian terdakwamembuka bungkusan yang berisi dompet dan didalamnya berisi perhiasan berupasatu buah kalung emas London murni seberat 20 gram serta mainannya seberat 7gram, satu buah Tusuk sanggul emas London murni seberat 10 gram, satu buahCincin emas London sebanyak dua buah masing-masing dengan berat 15 gram, satubuah Gelang emas London murni seberat 50 gram dan satu pasang Kerabu denganberat tiga gram milik saksi korban," urainya.
Setelah melihat bungkusan plastik tersebut berisi perhiasankemudian terdakwa tertarik untuk mengambilnya dan menyimpannya diatas lemaridiruang tengah.
"Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan perhiasantersebut kepada saksi Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi didepan rumah saksikorban untuk disimpan atau dijual, dimana nanti hasilnya akan dibagi bersama,setelah menerima perhiasan tersebut kemudian Elvi Ningsih alias Pipi alias Evipergi meninggalkan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksikorban," kata Jaksa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 saatsaksi korban hendak menggunakan perhiasan, saksi korban mengetahui bahwabungkusan berisi perhiasannya sudah hilang dibalik lemari dikamar saksi korban,setelah mengetahui perhiasan saksi korban telah hilang kemudian saksi korbanbersama suaminya berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.
Oleh karena tidak ada tanda-tanda pembongkaran di sekelilingrumah sehingga saat itu saksi korban bersama suaminya menanyakan kepadaterdakwa namun saat itu terdakwa tidak mengakuinya.
Kemudian, terdakwa permisi pulang kepada saksi korban, namunsaat itu terdakwa bukan pulang kerumahnya namun terdakwa menemui saksi Elvi Ningsihalias Pipi alias Evi, setelah bertemu dengan saksi Elvi Ningsih alias Pipialias Evi.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 siangharinya saat saksi korban berada di rumah, saksi korban mendengar terdakwabertelepon dengan seseorang yang tidak diketahui saksi korban, dimana saat itusaksi korban mendengar dalam percakapan ditelepon terdakwa mengatakan “Simpanperhiasan itu“, setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian saksikorban dan suaminya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang kehilanganperhiasan saksi korban, setelah ditanyai kemudian terdakwa mengakui bahwaterdakwa telah mengambil perhiasan milik saksi korban.
"Keesokkan harinya, saksi korban bersama keluargamenyerahkan terdakwa ke pihak Kepolisian untuk diproses, saat diintrogasi olehpihak Kepolisian terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil barang miliksaksi korban berupa perhiasan dari balik lemari dikamar saksi korban,"ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Eva Dolok Saribu(saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 102 juta."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHPidana," tegas Jaksa.
Kontributor: Abimanyu
.