Kitakini.news- Kejaksaan Tinggi Riau mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan PayungRaksasa Masjid Agung An Nur Pekanbaru. Pengerjaan payung fantastis senilai Rp42milyar ini disorot masyarakat karena tidak kunjung selesai sejak dibangun 7bulan lalu.
KejatiRiau mengusut proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur dengan mengumpulkanketerangan dari sejumlah pihak.
AsistenIntelijen Kejati Riau, Marcos M Simaremare, menyatakan penyidik sudahditurunkan ke lokasi pembangunan payung Masjid Agung An Nur, Jalan Hang Tuah,Kota Pekanbaru.
Menurutnya,fasilitas rumah ibadah yang dibangun dengan dana APBD Riau Rp42 milyar gagaldifungsikan. Payung Raksasa mirip di Masjid Nabawi Arab Saudi ini rusak beratdan terbengkalai.
“Besipenyangga dan terpal ukuran 22 x 23 meter terlihat patah. Padahal proyekambisius Gubernur Riau Syamsuar ini baru dikerjakan Oktober 2022,” katanya, Selasa(9/5/2023)
PemerintahProvinsi Riau sudah memutus kontrak pengerjaan payung dengan PT BersinarJesstive Mandiri. Perusahaan dinilai gagal menyelesaikan pembangunan payungyang seharusnya tuntas sebelum Bulan Ramadan lalu.
Proyekpayung Masjid Agung An Nur disorot masyarakat karena besarnya anggaran untukpembangunan sarana ibadah ini.
Sementaraitu, DPRD Riau mengkritik nilai proyek yang fantastis mencapai Rp42 milyarrupiah, namun tidak sebanding dengan kualitas material payung elektrik.
DPRD Riauminta aparat hukum memeriksa sejumlah pihak untuk menemukan penyimpanganpembangunan payung Masjid Agung An Nur.
Dia jugamenegaskan kalau saat ini sedang mengumpulkan data, mulai dari menurunkananggota, mengecek barang yang dimaksud serta mewawancarai para pihak yangterlibat.
Marcos jugamengungkapkan akan mengumumkan hasilnya nanti. Kalau sudah diaudit, jika adatemuan akan ada tindakan.
Kontributor : Azzareen