Kitakini.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan dua tersangka kasus dugaankorupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten(Bapenda) Deli Serdang, serta objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun2020.
Penahan itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Deli Serdang menerima tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdangdi ruang Tahap II Pidsus, Kamis (11/5/2023).
Kedua tersangka yakni Victor Maruli (56) selaku KepalaBidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan PariwisataKabupaten Deli Serdang Tahun 2020 dan Drs. H. Edy Zakwan SH MM (58) selakuKepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah KabupatenDeli Serdang Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nurmengatakan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama denganNgarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (DPO)serta Agus Mulyono (almarhum) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah KabupatenDeli Serdang Tahun 2020.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadapPenerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatanlainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020," kataJabal Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023) malam.
Dikatakan Jabal Nur, dugaan korupsi itu dilakukan dengancara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukanjual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual atau pemilik dengan Phoenixselaku pembeli.
"Bahwa akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT.Al Ichwan Garment Factory tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negarasebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PajakBumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) danPajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250," sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggarPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, kataJabal Nur, diperoleh bukti yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukantindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akanmelarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana.
"Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakamselama 20 hari ke depan, sembari JPU yang menangani kasus tersebut melimpahkanberkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan,"pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu