Kitakini.news – Seorangwanita di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Ariya Tarigan (54) disekap diklinik miliknya. Korban juga dirampok, uang dan handphone miliknya dibawa kaburpelaku, Minggu (7/5/2023).
Setelah sempat dilakukan pencarian, pelaku perampokanakhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Tanah Karo, Senin(8/5/2023).
Dari rekaman CCTV pelaku terlihat sadis, menjerat leherkorban dan menyeretnya kemudian disekap. Kini pelaku terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahunpenjara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hindrawan,Rabu (10/5/2023) mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah korban berusahakeluar dan meminta pertolongan kepada masyarakat.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas kemudian mengetahuicirri-ciri pelaku yang diketahui bernama Dodi Riswansah Ginting, warga KotaBerastagi.
Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pasien klinikkorban, kemudian melancarkan aksinya. Kepada petugas pelaku mengaku nekatmelakukan aksinya dikarenakan ingin menebus sepeda motornya yang digadaikan.
Dari rekaman CCTV di rumah korban, terlihat pelaku yangmemakai jaket berwarna biru menjerat leher korban menggunakan tali, kemudianmenyeretnya dari bagian depan menuju ke bagian belakang klinik yang merupakanruangan kasir.
Pelaku pun sempat melukai korban dengan pisau kemudianmengambil uang sebesar 6 juta dan telepon genggam korban, kemudin melarikandiri.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa sisa uang hasilrampokan, tali dan pisau sudah diamankan di Polres Tanah Karo untukpemeriksaaan.
Pelaku terancam pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentangpencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen