Kitakini.news - Polisi menangkap 4 pegawai negeri sipil diKomisi Pemilihan Umum Bengkalis, Riau, yang terlibat kasus korupsi dana hibahuntuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4,5 miliar.
Di hadapan polisi, keempat pelaku mengaku mengelola danahibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (10/5/2023)mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di KPU Bengkalis. Keempatpelaku itu adalah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka danditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan uangnya mereka gunakan buatfoya-foya,” ujar Setyo.
Atas tindakan para pelaku itu negara dirugikan sekitar Rp4,5miliar. Sementara modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasidana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp400 miliar.
“Modus pelaku adalah tidak mengikuti petunjuk dan teknis(Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkanoleh tersangka,” papar Setyo.
Ditambahkannya kalau para pelaku tidak melengkapi dan tidakbisa mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajakbeberapa kegiatan belanja.
Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku PujiHartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selakuBendahara Pengeluaran.Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan SuratPerintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapatkerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikandan menangkap empat orang tersangka.Keempat tersangka,” ungkap Setyo.
Sejumlah barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke jaksapenuntut umum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SebagaimanaDiubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Azzareen