SPB Kapal Ikan di Belawan Ditertibkan, Pengurusan Dokumen Gratis

- Jumat, 12 Mei 2023 18:56 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG-20230512-WA0004.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Penegakan hukum dan peraturan tetap harusdilaksanakan bagi kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB)dengan membantu kelancaran pengurusan dokumen yang diperlukan agar bisa melautserta diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga dapat memenuhikebutuhan ekspor sektor perikanan yang terus mengalami peningkatan permintaanekspor hasil laut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Medan Utara, RionArios kepada wartawan di PPSB Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, KotaMedan, Kamis (11/5/2023) usai bertemu dengan Kepala Seksi KesyahbandaranPelabuhan Perikanan Samudera Belawan Faisal B. Aritonang.

“Mematuhi regulasi akan berdampak baik sehingga para pelakuusaha dapat berusaha dengan baik tanpa mendapatkan hambatan dalam proses administrasidan perizinan, bila diperlukan saya dan sejumlah aktivis dapat membantukelancaran proses pengurusan dokumen kapal,” kata Rion yang berprofesi sebagaiadvokat tersebut.

Ditambahkannya, bahwa guna menertibkan dokumen dan perizinanterhadap kapal-kapal ikan tersebut diperlukan peran serta perhatian stageholderyang ada di kawasan perikanan dan sekitarnya. Bila diperlukan, dapatmengusulkan kepada pemerintah agar mendapatkan pengecualian operasional alattangkap, misalnya jaring gembung dan pukat teri.

“Agar tidak ada hambatan dan gangguan keluarnya SuratPersetujuan Berlayar (SPB) misalnya, ya kapal-kapal harus tertib administrasidan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang, ayo kitabantu pengusaha, bila diperlukan bisa diusulkan kelonggaran operasional alattangkap tertentu,” terang Rion yang menjabat Kepala Badan Bantuan HukumAdvokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Rion juga berharap agar, pihak-pihak yang ada di kawasanPelabuhan Perikanan Samudera Belawan agar dapat menjaga kondusifitassuasana sehingga dapat mendukung kelancaran dan peningkatan hasilperikanan sehingga ekspor dapat mengalami peningkatan.

“Fitnah dan hoax lebih baik tidak disebarkan demi maksudmengganggu, apalagi dapat berdampak dugaan tindak pidana bagi yang menyebarkan,akibatnya bisa menimbulkan saling curiga yang tidak baik,” harap Rion.

Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan SamuderaBelawan, Faisal B. Aritonang menyampaikan, hingga saat ini, Syahbandar PPSB tidakpernah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal ikanyang dokumen kapal ikannya tidak lengkap dan kapal ikan yang menggunakan alatpenangkap ikan yang dilarang.

“Pihak Syahbandar PPSB tidak akan mempersulit pengusahaperikanan dalam kepengurusan SPB. Bahkan setelah terbitnya SPB tersebut, makakapal perikanan itu akan mendapatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan bahanbakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dengan syarat kapal perikanan dibawah 30 gross tone (GT). Dalam pengurusan SPB, Syahbandar PPSB tidak pernahmengutip biaya apa pun atau gratis,” jelas Faisal.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

GM KB FKPPI Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Libatkan TNI-Polri Salurkan BBM ke Medan-Deli Serdang

Hukum & Kriminal

Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan

Hukum & Kriminal

Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir

Hukum & Kriminal

Bukan Sekadar Pengenalan Sekolah, MPLS SMAN 7 Medan Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme Siswa Baru

Hukum & Kriminal

Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemko Medan Dukung Percepatan Bansos dan Perbaikan Jalan

Hukum & Kriminal

Kebakaran Ruko Sparepart di Jalan Semarang Medan Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebab