Kitakini.news - Polres Mandailingnatal (Madina) berhasilmelakukan penangkap terhadap tersangka SL (56) dipersangkakan tindak pidanapenyiraman air keras terhadap korban ibu Fairdah Khairani (50), wargaJalan Sudirman Link. IV RT/RW 004/004, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan,Kota Tebingtinggi.
Hal ini di ungkapkan Kapolres saat menggelar Press Releasedi Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/05/23).
Dimana agenda keterangan pers ini dipimpin oleh KapolresMadina AKBP HM Reza Chairul didampingi Wakapolres Kompol W Sidabutar, paraKabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim.
Reza memaparkan bahwa kejadian bermula dari pelaku SL dendamdan merasa sakit hati kepada korbannya Ibu FKN yang tidak mengembalikan uangpembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban,kepada tersangka SL senilai Rp35 juta.
Selanjutnya, Kapolres Madina meminta kepada Satreskrim danPolsek Siabu untuk menangkap pelaku, pada Selasa (9/5/2023), saat menjengukkorban di RSUD Panyabungan.
Akhirnya personel Polres Madina meringkus SL yang merupakantersangka, dari tempat persembunyiannya di Tanjunglarangan, KecamatanMuarasipongi, Sumut, Sabtu, (13/5/23) sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaantersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat personil melakukan penangkapantersangka yang bersembunyi,” lanjut AKBP Reza.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaanberat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, denganancaman hukuman tujuh tahun kurungan.
Kontributor: Efendi Jambak