Kitakini.news- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kelurahan Titi Kuning menggelarkegiatan pemberdayaan masyarakat di Aula Kantor Lurah Titi Kuning, JalanBrigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (15/5/2023).
Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Standarisasi Hukum itu,Kelurahan Titi Kuning menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untukmemberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.
Lurah Titi Kuning Akbar Ar Pohan mengucapkan terima kasihkepada Kejari Medan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pemahamanhukum kepada warga di Kelurahan Titi Kuning.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan.Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengenal apa saja yang bisadidapatkan dari pelayanan hukum," katanya sembari meminta masyarakat yanghadir dapat aktif memberikan pemahaman kepada warga lain.
Akbar mengatakan kegiatan ini dilakukan bertujuan agarmasyarakat dapat memahami hukum berdasarkan peristiwanya dan mengenalkan peranKejaksaan.
"Menyosialisasikan tentang masalah hukum kepadamasyarakat dan memperkenalkan wewenang Kejaksaan pada masing-masing bidang yangada. Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang hukumberdasarkan peristiwanya, agar tidak salah dalam bertindak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan WahyuSabruddin melalui Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting, SH MH mengatakandengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui mengenaihukum.
"Kita berharap, masyarakat dapat paham dan mengetahuitentang permasalahan hukum yang berlaku, agar tidak salah dalambertindak," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini berharap, masyarakatdapat lebih berhati-hati sebelum bertindak. "Sebab, jika salah bertindak,karena tidak mengetahui hukum makan dapat berujung ke pidana. Oleh karena itu,kita harap masyarakat dapat aktif dan mengetahui tentang hukum,"ungkapnya.
Selain itu, kata Asepte, peran dan fungsi Kejaksaan bukanhanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatankesadaran hukum masyarakat.
"Maksud tujuan penyuluhan hukum ini adalah untukmemberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dariinformasi tentang hukum, sehingga masyarakat bisa mengerti dan sadar akanhukum,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.
Kontributor: Abimanyu