Kitakini.news- Tiga terdakwa kasus pencurian pupuk milik PT Artha Gita Sejahtera menjalanisidang perdana secara virtual (online) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN)Medan, Senin (15/5/2023). Ketiga terdakwa yakni Ari Anggara Siregar, ChandraDwi Cahyo Rumahorbo dan Yogi Dirmawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Panemengatakan perkara bermula pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB,terdakwa Yogi dihubungi oleh Mentesen Simaremare (DPO) dan bersepakatuntuk mengambil pupuk milik PT. Artha Gita Sejahtera.
“Lalu, Mentesen yang merupakan Security PT Artha GitaSejahtera melakukan pembagian tugas di antaranya terdakwa Ari Anggara SiregarKen Chandra Dwi (berkas terpisah), sementara terdakwa Yogy bertugas untukmencari pembeli pupuk,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai AbdulHadi Nasution.
Selanjutnya kata JPU, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Yogibertemu dengan Mentesen dan terdakwa Ari Anggara serta terdakwa Chandra DwiChandra Dwi Cahyo Rumahorbo berkumpul di dalam gudang PT. Artha Gita Sejahtera.
“Kemudian, Mentesen dan para terdakwa berniat untukmengambil pupuk urea milik PT. Artha Gita Sejahtera, lalu merencanakan untukmengeluarkan pupuk tersebut,” ujarnya.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian pada 24 Januari 2023 sekitarpukul 01.00 WIB, Mentesen Simaremare yang sedang bertugas sebagai jaga malampada saat itu kembali berkumpul dengan kedua terdakwa yakni Ari dan Chandrabersama empat orang kuli pikul yang tidak dikenal.
“Sementara terdakwa Yogi menunggu di lokasi bongkar muat,kemudian sekira pukul 02.00 WIB, sebanyak 200 sak pupuk atau seberat 10.000 kgmilik PT Artha Gita Sejahtera berhasil diangkut ke dalam mobil cold diesel yangsudah dipesan oleh Mentesen tanpa seizin dari pemilik PT. Artha GitaSejahtera,” urai JPU Lorita.
Selanjutnya, kata JPU, Mentesen menghubungi terdakwa Yogidengan mengatakan bahwa mobil sudah menuju ke jalan Pulau Menjangan KIM II,Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang sudah disepakati sebelumnya.
“Setelah berhasil mengambil pupuk, para terdakwa langsungmenjual pupuk tersebut sebesar Rp45 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi denganrincian Mentesen mendapatkan Rp17 juta, terdakwa Yogi mendapatkan Rp5 juta,sementara sisa uang sebesar Rp23 juta dibagikan kepada terdakwa Chandra danterdakwa Ari Anggara,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, sambung JPU, PT ArthaGita Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, merasa keberatan, pihakperusahaan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.“Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai AbdulHadi Nasution melanjutkan persidangan dengan keterangan para saksi yangdihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Kontributor: Abimanyu