Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdangdi Labuhandeli, menggelar pemusnahan barang bukti (barbut) perkara tindakpidana narkoba dan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dihalaman Kantor Cabjari Labuhandeli Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, KecamatanMedan Labuhan, Kota Medan, Selasa (16/5/2023).
Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 483,1gram, ganja seberat 600 gram, hand phone sebanyak 25 unit, timbangan elektriksebanyak 15 unit, senjata tajam mulai clurit, samurai, pisau dan parang, mesinjudi tembak ikan 4 unit.
Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasibarang bukti perkara narkotika sebanyak 130 perkara, orang dan harta benda(Oharda) sebanyak 32 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum)sebanyak 23 perkara.
Demikian disampaikan Kacabjari Labuhandeli, HamonanganParsaulian Sidauruk usai melaksanakan pemusnahan kepada wartawan.
Hamonangan lebih lanjut, dari semua berkas perkara adasebanyak 184 orang yang di tetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang didominasiadalah perkara narkotika.
"Harapan kita kedepan agar perkara-perkara inikhususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisamembuat efek jera, " tambah Hamonangan.
Pemusnahan ini katanya, perkara yang dilimpahkan dari polisimulai tahun 2022 hingga April 2023 dan pemusnahan pertama tahun 2023.
Pantauan di lokasi, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengancara di blender, ganja dan mesin judi tembak ikan dibakar, senjata tajam(sajam) dipotong dengan menggunakan gerenda pemotong sedangkan hand phone dantimbangan elektrik dipecahkan dengan mengunakan martil.
Kontributor: Desrin Pasaribu