Kitakini.news - Sudah jatuh tertimpa tangga, seperti itulahgambaran yang dialami oleh EFH, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugassebagai bidan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Dimana keseharian nya yang mengabdi pada negara danmasyarakat, harus berurusan dengan hukum karena mempertahankan harkat danmartabatnya yang diduga dilecehkan.
Pasca kejadian memilukan itu, trauma EFH masih terlihatjelas. Ibu tiga anak ini tidak berani keluar rumah tanpa pengawalan dari suamidan saudaranya.
Seperti hari ini, meskipun EFH dikawal oleh suaminya namunia tidak berani turun dari mobil hingga awak media ini mendampingi merekamemenuhi undangan PolresTapanuli Selatan (Tapsel).
Kepada wartawan EFH mengisahkan kejadian berawal saat diamelaksanakan tugas dengan mengendarai sepeda motor hendak menyuntik pasiennyayang baru melahirkan di wilayah kerjanya pada Senin, (6/3/2023) sekitar jam11.30 WIB.
Namun dalam perjalanan di lokasi yang tergolong sepi, ia dipepetseorang pria yang juga mengendarai sepeda motor dan kemudian mengalamipelecehan dengan diremas pahanya.
"Setelah dia meremas paha saya dan saya menolehkebelakang, dia malah memepetkan sepeda motornya ke arah saya. Melihat gelagatyang tidak baik itu saya langsung menjerit minta tolong bang," katanyakepada awak media di Mapolres Tapsel, Selasa (16/5/2023).
Singkat ceritanya selepas dari kejadian memilukan itu, EFHpun melaporkan kejadian itu kepada orang tua dan saudara nya.
Tidak terima saudari nya diperlakukan seperti itu, pihakkeluarganya pun menindak lanjuti hingga esok harinya kejadian tersebutditangani Pemerintahan Desa.
"Pada hari Selasa (7/3/2023) dilakukan upaya sidang dibalai Desa Bakkudu yang dihadiri babhinkamtibmas dan Babinsa, Hatobangon (tokohadat) dan Kepala Desa. Dan pada saat itu juga saksi yang merupakan wargasetempat dipanggil dan disuruh melihat satu persatu siapa yang dia lihat padakejadian itu, Dan saat itu sisaksi langsung menunjuk siterduga J,” sebutnya.
Lebih lanjut EFH mengisahkan bahwa ketika saksi menunjukseorang terduga, J membantah tudingan tersebut.
“Disitulah saya emosi dan spontan melemparkan HP saya kearahdia dan tepat mengenai kepalanya yang mengakibatkan luka hingga dijahit," katanya.
Masih menurut EFH, atas aksi spontanitasnya tersebutkemudian justru dilaporkan oleh J ke Polres Tapanuli Selatan dengan tuduhanpenganiayaan.
"Kita sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan namunselalu buntu dan hari ini kita coba mediasi di Mapolres Tapsel. Namun di luardugaan mereka baru mau damai dengan nominal yang tidak bisa saya sanggupibang," katanya.
Sementara itu informasi yang berhasil didapat wartawan angkayang dimintai kepada EFH cukup pantastis. Pelapor baru mau berdamai dengan uangganti rugi senilai Rp300 juta.
Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum adaketerangan resmi dari pihak Polres Tapanuli Selatan.
Kontributor: Efendi Jambak