Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telahmenerima berkas kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan perwira PoldaSumut Achiruddin Hasibuan yakni tersangka Aditya Hasibuan.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangkayakni Achirudin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Berkas perkara yang diterima atas nama AH, tetap yadiduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUH Pidana," jelas Kasi Penkum KejatiSumut, Yos A Tarigan, pada Selasa (16/5/2023).
Yos menekankan bahwa saat ini telah dibentuk tim jaksa untukmeneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materilnya.
"Tim jaksa akan meneliti formil dan materilnya danapabila lengkap akan di P21. Nanti setelah P21 akan dilimpahkan ke pengadilanuntuk berproses," ujar Yos.
Sementara mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret namaAchiruddin Hasibuan, pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan penyidikPolda Sumut.
"Untuk gratifikasi kemarin kita cek bidang terkait,nanti kita tunggu pihak Polda Sumut apakah nanti mengirimkan SPDP kemudianberkas perkara, kita menunggu," tambahnya.
Dalam kasus ini, Achiruddin tidak hanya ditetapkan sebagaitersangka melainkan juga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH).
Kontributor: Azzareen