Bawa 1,3 Ton Ganja, Mawardi Dituntut Pidana Mati

- Selasa, 16 Mei 2023 19:02 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/terdakwa_ganja_165.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Mawardi (24) terdakwa yang kedapatan membawa Narkoba jenis ganja seberat 1,3ton ke Kota Medan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) NalomTatar P. Hutajulu di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(16/5/2023).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukumankepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati," ujar JPU Nalom Tatar dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

JPU menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan,Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbuktibersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaJo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yangberatnya melebihi 5 gram," sebutnya.

Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan adapun hal yangmemberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalammemberantas peredaran narkoba. "Sementara hal yang meringankan tidakditemukan," tegas JPU Nalom Tatar P Hutajulu.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menundapersidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) daripenasehat hukum terdakwa, Alvina Lubis.

Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasusbermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu(DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersamadengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minumkopi di Kota Blangkejeren Aceh.

"Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang kerumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan lalu Bayumenyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya,"katanya.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayuuntuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren,sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempattersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahuiidentitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja keringtersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu maudibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nantisampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,"ucapnya.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dan Bayu pergi bersama denganmembawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box MerkDaihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, KecamatanPutri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-lakiyang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untukmembawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lamakemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan olehBayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganjasekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobilGrandmax," katanya.

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebutdan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut danmelanjutkan perjalanan ke Kota Cane.

Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turundikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daunganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwatertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe,terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepadaterdakwa.

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangunternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepadaBayu kemana tujuan selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paketdaun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dantepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidakdiketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobilGrandmax. 

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomortersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesanmengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan,dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesanpaket ganja kering tersebut.

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkaninformasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlahbanyak dari Aceh ke Kota Medan. 

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Gintingtepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigaikemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paketdaun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yangberisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung gonimasing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenisganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta," sebut JPU sembari mengatakanselanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untukproses lebih lanjut.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Hukum & Kriminal

Naik 20 Persen, Metode Multidisiplin RS Columbia Asia Medan Tingkatkan Keberhasilan Terapi Hemodialisis