Majelis Hakim: Ini Kasus Melindungi Harta Kekayaan Bukan Perasaan

- Rabu, 17 Mei 2023 19:00 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/kasus_indra_alamsyah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Rosmala Sebayang yangmengaku dirimya menjadi korban penggelapan dan penipuan membuat geram hakimanggota Oloan Silalahi dengan sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadidengan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Bahkan, hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkarahukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan. Halitu ditegaskan hakim Oloan Silalahi dalam persidangan lanjutan kasus dugaanpenipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap mantan anggota DPRD SumutIndra Alamsyah.

"Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalampersoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalahperasaan," cetus hakim Oloan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN)Medan, Selasa (16/5/2023).

Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali bahwapada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenangRosmala Sebayang sebagai pemilik rekening. "Uang itu kan sudah masuk, kansayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil,"kata hakim Sumardi.

Lucunya, ketika menanggapi pertanyaan hakim tersebut,Rosmala kembali menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan mengikhlaskanuang tersebut. "Udah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hatisaya dan saya pun telah mengikhlaskannya," jawab Rosmala memperlihatkanrasa sakit hatinya.

Nikah Siri

Sementara itu, terungkap dalam persidangan bahwa Rosmala Sebayangternyata memiliki hubungan dengan Indra Alamsyah. 

Hal itu diungkapkan Indra Alamsyah ketika membantahpengakuan Rosmala Sebayang yang menuduh dirinya melakukan penipuan terkaitpenjualan mobil truk Mitsubishi pengangkutan gas elpiji 3 kg BK 8946 CL. 

"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupunpenggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telahmemulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepadaRosmala melalui transfer," kata Indra di hadapan majelis hakim yangdiketuai Dahlan Tarigan.

Bahkan, kata Indra saat proses pembayaran uang DP untukpembelian mobil Truk tersebut, dirinya dengan Rosmala Sebayang memilikihubungan suami - istri sah secara agama islam.

"Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, padaBulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun2019, saya dengan Rosmala berpisah," ungkap Indra Alamsyah.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Aswin: Langkah Bobby Bantu Korban Puting Beliung di Medan Sudah Tepat

Hukum & Kriminal

Kota Medan Dorong Replikasi QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Hukum & Kriminal

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Hukum & Kriminal

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar Siapkan Intervensi Harga

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas