Kitakini.news- Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidanamati lantaran membawa sabu 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakankeduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkaraini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kataMayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI ituyakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisikgenerasi muda bangsa.
Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketuaKolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihathukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.
Sementara dalam kasus ini, selain dua oknum TNI, ada jugadua warga sipil yang ikut terlibat yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril.Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itumengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan danmengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.
Setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannyakepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudahtercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.
Kontributor: Abimanyu