Kitakini.news- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang menelitiberkas kasus dugaan penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu,Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2023). "Ya, saat inimasih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil," ujar Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menjelaskan,apabila berkas masih ada yang kurang lengkap maka akan diberi petunjuk oleh timjaksa. "Apabila lengkap maka akan dinyatakan lengkap P 21. Untuk kemudiandilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)," ujar Yos.
Yos juga menegaskan bahwa Tersangka AAGH dijerat penyidikdengan pidana Pasal 351 KUHPidana. Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol PancaPutra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besarkronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, KenAdmiral.Awalnya, Rabu (21/12) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya,Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan danmerusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di KompleksTasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredarpelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan polisi di PoldaSumut.
Kontributor: Abimanyu