Kitakini.news- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian danJajarannya mengikuti Pelaksanaan Apel Deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli danNarkoba) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham SumateraUtara, Imam Suyudi saat memimpin Pelaksanaan Apel Deklarasi Zero Halinar (HP,Pungli dan Narkoba).
Dalam amanahnya Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imammenyampaikan agar para petugas jajaran lapas selalu Ingat selalu 3 KunciPemasyarakatan Maju yaitu, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan ketertiban,Berantas Peredaran Narkoba, Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihakterkait.
Ditambah dengan BackTo Basics Pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalampenyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional,Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).
“Mari kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjagaintegritas, profesional dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam pengelolaananggaran, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanankepada publik, dan inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerjaPemasyarakatan semakin PASTI”, ucap Imam.
“Saya minta terhadap seluruh jajaran Pemasyarakatan untukmenekan dan meminimalisir masuknya handphone dan barang-barang terlaranglainnya kedalam Lapas/ Rutan serta menghentikan segala bentuk praktek Pungli.Lakukan langkah-langkah massif untuk mengatasi berbagai penyimpangan yangterjadi dalam rangka optimalisasi layanan pemasyarakatan terhadap Warga BinaanPemasyarakatan, Keluarga Warga Binaan dan masyarakat pada umumnya”, tutup Imam.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga dilakukanpenandatanganan deklarasi zero halinar oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, KepalaLapas Kelas IIA Binjai, Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kepala LapasPerempuan Kelas IIA Medan, Kepala LPKA Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIBLubuk Pakam, Kepala Rutan Negara kelas I Labuhan Deli, Kepala Rutan negarakelas I Medan dan kepala Rutan Negara Perempuan Kelas IIA Medan.
Kegiatan dilanjutkan penandatanganan zero halinar padabanner dan pemusnahan barang bukti barang-barang terlarang di dalamLapas/Rutan. "Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yangtelah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Lapas/Rutan wilayah Medansekitarnya. Sejumlah 788 handphone, 106 sajam, 300 barang elektronik dan 250barang terlarang lainnya telah dimusnahkan. Inilah salah satu implementasinyata kita dalam pemberantasan handphone didalam Lapas/Rutan," kata MajuAmintas Siburian, Rabu (17/5/2023).
Kontriutor: Abimanyu