Kitakini.news- Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) 15 Kg narkotika jenis sabu asalnegeri jiran Malaysia yakni, Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap(berkas penuntutan terpisah) luput dari hukuman mati.
Lewat persidangan virtual, Rabu (17/5/2923) di ruang KartikaPengadilan Negeri Medan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amarputusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan TinggiSumatera Utara (Kejati Sumut).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwadiyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadiperantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negerijiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.
Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan vonis yangdijatuhkan kepada terdakwa. Baik Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal aliasIcap masing-masing akhirnya dibui 20 tahun.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan denganprogram pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusakgenerasi muda. Hal meringankan, imbuh Denny Lumbantobing, terdakwa menyesaliperbuatannya.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dariPusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni sama-sama memiliki hakselama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonisyang baru dibacakan majelis.
Mobil Terbalik
Sementara pada persidangan, Rabu (15/3/2/2023) lalu JPUmenghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saatmelakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, Musa Ardian alias Musa danSyafrizal alias Icap.
Saksi Mahyudin dan Hadi Nasution menerangkan, tim sebelumnyamendapat informasi tentang ciri-ciri mobil Toyota Avanza hitam dikendarai keduaterdakwa Musa Ardian alias Musa bersama Syafrizal alias Icap.
"Sebelumnya dapat informasi Yang Mulia. Kami pantaumobilnya dan cocok plat nopolnya. Kami kejar dan coba diberhentikan tapi gakmau. Melarikan diri mereka. Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil merekaterbalik Yang Mulia," urai Mahyudin dan Hadi Nasution di hadapan majelishakim diketuai Denny Lumbantobing.
Namun sebelumnya menurut kedua saksi, tim sempat melihatseseorang melemparkan karung goni dari dalam mobil. "Anggota lain kitaperintahkan mengecek isi karung. Yang lainnya mengamankan kedua terdakwa. Saatkami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung goninya Yang Mulia.Setelah ditimbang goni berisi sabunya seberat 15 kg," urai Mahyudin.
Asal Malaysia
JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis(1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasutionalias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabudibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyinwang.
Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus RahmatdaniNasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh -Sumut - Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.
Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabudari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakankapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaanorang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.
Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasibahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dandalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran.
Kontributor: Abimanyu