Kitakini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkanMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dari Partai NasDem Johnny GPlate sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan pendukung BAKTIKominfo.
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan 5 orangsebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang AchmadLatif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga AhliHuman Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.Kemudian, seperti dilansir dari CNNIndonesia,Kamis (18/5/2023), Account Director of Integrated Account Departement PT HuaweiTech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy IrwanHermawan.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8triliun.
Redaksi