Kitakini.news – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan MenteriKomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan terus dikawal dandicemati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan(Menkopolhukan) Mahfud MD.
Maka dari itu, Mahfud meminta agar public untuk tetap sabar menungguproses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut.
“Jadi, yakinlah dan tunggu sajaproses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam,saya akan terus mencermati dan mengawal,” ujar Mahfud seperti dilansir dariInilah.com, Kamis (18/5/2023).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telahberhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk dalam menetapkanJohnny sebagai tersangka.
“Saya tahu bahwa kasus inisudah diselidiki dan disidik dengan cermat. Karena selalu beririsan dengantudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum ditahun politik,” imbuh Mahfud.
Karena itu, Mahfud yakin Kejagung telah mengantongi dua alat buktikuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
“Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telahmengantongi dua alat bukti yang kuat, maka itu justru bertentangan dengan hokum,”cetusnya.
“Kalau sudah yakin denganminimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa punsebagai tersangka, tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat danmasih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itubertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, maka memang sudahseharusnya status hukumnya ditingkatkan,” beber Mahfud.
Lebih lanjut Mahfudmenerangkan, Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaankorupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkatkarena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agarpenetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
“Saya katakan, hati-hati, ini adaunsur politiknya, beririsan. Tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya,dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan,segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua mingguya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” pungkasnya.
Redaksi