Kitakini.news - Petugas Satreskrim Polsek Belawan berhasilmembekuk bandar pil ekstasi yang merupakan jenis narkotika di Kecamatan MedanBelawan, Kota Medan, Rabu (17/5/2023).
Kedua tersangka berinisial RA alias Vietnam (29) dan FS (25)keduanya warga Belawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Belawan AKPAR Reza, Kamis (18/5/2023) membenarkan menangkap dua bandar pil ekstasi yangmenjual barang haram itu kepada pembeli.
Menurut Reza, kedua tersangka sudah lama diintai petugaskarena selama ini perbuatan keduanya licin.
Dengan kesabaran petugas berhasil juga menangkap keduatersangka yang sedang melakukan transaksi menjual narkotika itu.
Dikatakan Reza, pihaknya akan memberantas peredarannarkotika jika bisa sampai ke akar-akarnya.
“Barangbukti yang dapat diamankan dari kedua tersangkasebanyak 16 butir pil ekstasi yang siap jual,” kata Reza.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009tentang narkotika,” ucap Reza.
Kontributor: Desrin Pasaribu