Kitakini.news– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menerima berkas dua terdakwakasus dugaan korupsi program pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM)Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (22/5/2023).
Kedua terdakwa tersebut yakni, Mariyanto selaku KetuaKelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, KecamatanBesitang, Kabupaten Langkat dan Sekretarisnya, Adi Susanto.
Pelimpahan berkas perkara itu diterima langsung olehPanitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Simon Sembiring dariKepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing didampingiJaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PNMedan.
"Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas perkaradugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat dari JPU Cabjari Pangkalan Brandan," kata Panmud TipikorSimon Sembiring yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri Medan.
Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atasnama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. "Ada dua berkas perkara yang kitaterima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutanterpisah)," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. Dirinya mengatakan berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan."Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsiproyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan," sebutnya.
Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunanmajelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita selanjutnya tinggal menunggujadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU," ujarnya.
Dikatakan Noprianto, kedua terdakwa diduga kuat melakukankorupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR DirektoratJenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah IProvinsi Sumatera Utara T.A 2021.
"Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumurbor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yangterpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidakberfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungantersebut," katanya.
Ditegaskan Kacabjari Noprianto, bangunan SPAM tersebutmenelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN danmenimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih."Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten LangkatNomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapaiRp.113.613.574" tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu