Kitakini.news - Polres Simalungun menangkap M Alfian aliasPian yang dikenal sebagai bandar sabu di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun. Pria berumur 31 tahun itu ditangkap dengan barang buktiseberat 5,81 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan bandarnarkoba yang acap kali tayang dalam pemberitaan media lantaran tidak tersentuholeh hukum.
Namun keraguan itu akhirnya dibuktikan Satnarkoba PolresSimalungun menangkap penduduk Nagori Bandarpulo, Kecamatan Bandar, KabupatenSimalungun itu.
Pada Maret 2019 lalu, Pian juga pernah tersandung kasushukum yang serupa dan diputus bersalah oleh majelis hakim PN Simalungun denganpidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“(Tersangka dijerat) Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20tahun,” ujar Adi dihubungi kitakininews, Minggu (21/5/2023).
Polisi menangkap tersangka di Kampung Jawa, NagoriPerdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 20 Mei 2023,siang hari. Adi berujar tersangka tak berkutik saat dibekuk oleh jajarannya.
“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabudengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp 245.000, 1 unithandphone android Samsung warna hitam, 1 bundel plastik klip kosong,” kataAdi.
Pengungkapan kasus yang menjerat Piyan sedang didalamiSatuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Apalagi soal pengakuan tersangkamendapatkan barang haram narkotika dari Kota Medan.
“Dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telahdibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”tandas Adi.
Kontributor: Tumpal Tanjung