Kitakini.news- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sahtidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugatmelawan ibu dan adik-adik kandungnya.
Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugatIII dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan.Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandungSophian Tantono dan Susanti Wibowo.
"Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya.Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya kepengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini presedenburuk," ucap Jevon menanggapi putusan itu, Senin (22/5/2023).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PNMedan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelishakim yang diketuai As'ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugatuntuk sebagian.
"Menyatakan ahli waris sah dari almarhum SOPHIANTANTONO adalah Juliana Tanton selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selakuTergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV danTergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi amar putusan.
Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkat oleh LIE NARIMBAWAN, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknyamenyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari SuratKeterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh LIE NA RIMBAWAN,Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanhukum.
Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayahkandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo."Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkanoleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluargakami?," kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.
"Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowoadalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami,"lanjut Jevon.
Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Julianaselaku penggugar merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yangditerbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH.
Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilanuntuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dantidak mempunyai kekuatan hukum.
Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, SusantiWibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II,Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie NaRimbawan, notaris, menjadi tergugat V.
Kontributor: Abimanyu