Kitakini.news- Hingga bulan Mei 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedikitnya telahmenuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika. Tujuhterdakwa diantaranya dituntut dengan pidana seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu(21/5/2023) kepada wartawan. Yos A Tarigan menyampaikan, pada bulan januari2023 lalu tercatat 10 terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Jajaran Kejati Sumut.
"Ke 10 terdakwa yang dituntut pidana mati itudiantaranya tujuh terdakwa dari Kejari Medan dan tiga terdakwa dari KejariAsahan. Kemudian di bulan Februari ada enam terdakwa tindak pidana narkotikayang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dariKejari Medan," papar Yos.
Selain itu disampaikan Yos, sedangkan untuk bulan Maretsendiri ada sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati, yakni lima terdakwadari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan. Lanjut pada bulan April,delapan terdakwa dituntut pidana mati diantaranya tiga terdakwa dari KejariBatubara dan lima terdakwa dari Kejari Medan.
Lebih lanjut disampaikan Yos, kejahatan narkotika merupakankejahatan extra ordinary sehingga diperlukan tindakan tegas dan keras darinegara. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) namunjuga yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defendsociety) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selaludilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum kesekolah-sekolah, ke pesantren, kampus serta kegiatan lain yang bertujuan untukmenyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,"ujarnya.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaannarkotika, peran semua elemen masyarakat sangat penting dalam hal kepedulian.Masyarakat diharap juga ambil bagian dengan melaporkan jika menemukan adanyakerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika.
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus matarantai peredaran dan pengguna narkotika ini," imbuhnya.
Kontributor: Abimanyu