Kitakini.news -Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah(Tapteng) menangkap RS alias J (44), pria yang mengaku sebagai sopir gegara ketahuanmembawa sabu seberat 2,22 gram, Rabu (17/5/2023). Petugas menduga warga KelurahanHutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga itu adalah pengedar.
Penangkapan J oleh petugas tak jauh dari kediamannya, di depansebuah warung, kawasan Jalan Lintas Sibolga-Tarutung Km2.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui KasiHumas AKP H Gurning mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tentangkeberadaan pengedar narkoba di kawasan itu, pihaknya mengutus personel untukkmenyelidiki lokasi.
“Saat melintas di lokasi, petugas melihat sosok mencurigakantengah berdiri di depan warung yang sedang tutup saat itu. Saat petugasmendekat, pelaku seperti membuang sesuatu ke bawah meja,” sebut Gurning kepadawartawan, Minggu (21/5/2023).
Dari penyelidikan, petugas mendapati benda yang dibuang taditernyata paket sabu, dimana saat penggeledahan, terdapat barang bukti berupasebuah tas warna cokelat berisi satu paket sabu terbungkus plastik ukuransedang, tujuh paket kecil sabu, satu buahu timbangan digital, dan ponsel pintarmilik pelaku.
Berdasarkan keterangan J kata Gurning, barang bukti sabuyang berhasil mereka sita seberat 2,22 gram. Dengan paket sebanyak itu, pelakudiduga sebagai pengedar, dimana paket tersebut ia peroleh dari pria berinisialBS.
“Pelaku mengaku saat itu sedang menunggu pembeli sabusebelum kita tangkap,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias J besertabarang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diprosessesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak