Kasus Pungli Viral di Medsos, Polres Tapsel Tetapkan Dua Tersangka

- Sabtu, 20 Mei 2023 17:37 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG_20230519_201107.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - PolresTapanuli Selatan (Tapsel) resmimenetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang sempat viral diTiktok. Kejadiannya di jalanumum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/2023) sore.

Keduanya adalah KAS dan AH. PolresTapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempatmengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS.

“Kamitetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (pungli) yang sempat viral di Tiktoksesuai Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, Jumat (19/5/2023).

Rudy mengatakanpihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah lakukan gelarperkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait apakah ada oknum yang akan jadi calon tersangkalain, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkaitkasus ini.

“Masih pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kasat.

Sebelumnya, begitu mendapat informasi terkait aksi pungli, Sat Reskrim Polres Tapsellangsung bergerak mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasibongkar muat, pada Selasa (16/5/2023) sore.

Berdasarkaninformasi, peristiwa pungli itu bermula saat sekelompok oknum yang mengatasnamakan organisasi bongkar muat yang mendadak memberhentikan bahkanmenahan sebuah truk berisimaterial bernomor polisi BB 8372 IW.

Mereka tidak memperbolehkan sopir truk memasukkankenderaannya ke PLTA, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta.

Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnyapara oknum tersebut menahan surat jalan dan juga truk tersebut.

Bahkan ketikapetugas keamanan PLTA dari kepolisian, Aiptu Edison Hutajulu datang dan memintatruk masuk ke dalam pada Senin (15/5/2023) malam, para pelaku pungli tetap takmembolehkan sopir truk membawa kendaraannya.

Karena mendapataksi penahanan dan ancaman, sang sopir kemudian merekam aksi para pelaku pungliitu dang mengunggahnya ke media sosial.

Setelah laporansampai ke kepolisian, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan KAS, AHdan TPS.

Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaanpemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53Subsidair Pasal 335 dari KUHP.

Polisi, juga sudah menyita barang bukti berupa, sebuah bukuekspedisi berisi data Truk yang masuk. Dan, 10 blok buku kuitansi.

Aksi pungliini sempat viral di jagad maya setelah salah satu akun Tiktok @trisugiarto816memposting video truknya yang tertahan tak bisa jalan.

Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati danKapolres Tapsel, agar truknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan.

Saat itu, puluhan ribu netizen memberikan tanda liketerhadap postingan tersebut. Bahkan yang mengomentari postingan tersebut tembusribuan kali.

Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar darinetizen.

 

 

 

Kontributor: EfendiJambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Hukum & Kriminal

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Hukum & Kriminal

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Hukum & Kriminal

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Hukum & Kriminal

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura