Kitakini.news - Satlantas Polres Pelabuhan Belawan kembali mengaktifkan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, meski sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom saat melaksanakan pemasangan spanduk pemberitahuan dan sosialisasi di Jalan Stasiun Depan Terminal Pelabuhan Bandar Deli Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan bahwa tilang manual kembali diberlakukan, Sabtu (20/5/2023).
Pittor Gultom mengatakan pemberlakuan tilang manual terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terlihat langsung, serta pelanggar lalu lintas yang mengakibatkan orang lain dapat mengalami kecelakaan.
“Tilang manual ini untuk menindak pelanggar lalu lintas yang terlihat kasat mata, sementara untuk operasi stasioner belum ada karena sampai saat ini belum ada perintah pelaksanaan operasi stasioner, ketika itu ada berarti dilakukan secara ilegal,” katanya.
Untuk itu, dalam mensukseskan pelaksanaan tilang manual, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom juga mengharapkan dukungan dari media dan juga para pengguna jalan.
“Tilang secara manual itu bisa terlaksana juga tidak lepas dari teman-teman media dan pengguna jalan sehari - harinya seperti supir,” katanya.
Dengan diterapkan kembali tilang manual diharapkan kedepannya situasi Kamseltibcar Lantas menjadi aman dan lancar serta angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan semakin menurun,ungkap AKP Pittor Gultom.
Kontributor: Desrin Pasaribu