Kitakini.news - Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidanapencurian dengan kekerasan, dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri.
Kedua pelaku Budi Salim (28) warga Jalan Setia Luhur PsrMelintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan(36) warga Jalan Amal No 16-25 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan MedanPetisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tataredamelalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kedua pelakumelakukan aksinya pada 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanitainisial YD, WS, RD.
"Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada parakorban, lalu menakut-nakuti korban yangberperan sebagai anggota Polri," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis(22/12/2022).
Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepadapara pelaku.
“Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupauang senilai Rp 20juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, sertaperhiasan lainnya," ungkapnya.
Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku melakukan aksinya ditiga lokasi.
“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam,Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya," sebutnya.
Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan. "Dilihatdari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukantindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda," jelasnya.
Kompol Fathir menegaskan senjata airsoft gun yang digunakanpelaku tidak ada izinnya.
"Terhadap kedua pelaku di jerat Pasal 365 KHUP denganancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Redaksi